Presentasi Sejarah Indonesia
"Menyelamatkan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia"
Disusun oleh
Taufiqul Hakim
01 — Pengertian
"Dekrit Presiden 5 Juli 1959 adalah keputusan Presiden Soekarno yang dikeluarkan untuk mengatasi kondisi ketatanegaraan yang dianggap membahayakan persatuan dan keselamatan negara dengan membubarkan Konstituante dan memberlakukan kembali UUD 1945."
Sumber: Sjahdeini (2021)
02 — Latar Belakang
"Dekrit Presiden dilatarbelakangi oleh kegagalan Konstituante dalam menetapkan UUD baru pengganti UUDS 1950 serta situasi politik yang tidak stabil sehingga mengancam persatuan negara." — Sjahdeini (2021)
Konstituante gagal menetapkan UUD baru sebagai pengganti UUDS 1950 sejak dibentuk tahun 1956.
Setiap pemungutan suara gagal mencapai dua pertiga kuorum yang dibutuhkan untuk mengesahkan UUD baru.
Situasi politik nasional memburuk; ketegangan antar faksi memuncak dan mengancam persatuan bangsa.
Kabinet sering berganti dalam waktu singkat, menghambat jalannya pemerintahan yang efektif dan berkesinambungan.
03 — Isi Dekrit
Konstituante resmi dibubarkan karena dianggap tidak mampu menyelesaikan tugasnya dalam menetapkan UUD baru.
UUD 1945 diberlakukan kembali sebagai konstitusi yang sah dan fundamental bagi negara Indonesia.
UUDS 1950 yang selama ini berlaku resmi dinyatakan tidak berlaku lagi sejak dikeluarkannya dekrit.
Presiden diperintahkan membentuk MPRS (Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara) dan DPAS sesegera mungkin.
Sumber: Sjahdeini (2021)
04 — Tujuan
"Dekrit bertujuan memulihkan keadaan negara agar pemerintahan kembali berjalan efektif."
Mengakhiri kebuntuan Konstituante yang tidak kunjung menghasilkan UUD baru untuk negara.
Memulihkan stabilitas nasional yang terganggu akibat pergolakan politik berkepanjangan.
Memastikan roda pemerintahan tidak berhenti dan dapat berfungsi secara efektif dan berkelanjutan.
Memberikan solusi tegas atas deadlock politik yang telah berlangsung lama dan menguras energi bangsa.
Sumber: Asshiddiqie
05 — Dampak
Dekrit berhasil mencegah perpecahan lebih lanjut dan menyelamatkan keutuhan NKRI dari ancaman disintegrasi bangsa.
Memberikan kepastian hukum dan arah yang jelas bagi penyelenggaraan negara yang sebelumnya terkatung-katung.
Langkah ini membuka jalan menuju Demokrasi Terpimpin yang membatasi ruang gerak partai dan kebebasan berpolitik.
Kekuasaan eksekutif terpusat pada Presiden Soekarno sehingga keseimbangan antar lembaga negara terganggu.
Catatan: Hermawan & Rizal (2022)
06 — Kesimpulan
Dekrit Presiden 5 Juli 1959 merupakan langkah darurat untuk mengatasi krisis ketatanegaraan Indonesia. Kebijakan ini berhasil mengakhiri kebuntuan politik dalam jangka pendek, namun juga membawa dampak penting terhadap perkembangan demokrasi di Indonesia.
Presentasi ini disusun untuk memenuhi tugas
sejarah
kabinet parlementer.
Presentasi Sejarah Indonesia · Dekrit Presiden 5 Juli 1959
Referensi